Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Edi Iskandar (40), Apriliano (20), serta Aldi Pratama (21), warga Jalan Karto Winangun Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami ini, harus berurusan dengan anggota polisi.
Pasalnya dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 10 paket kecil sabu siap edar.
Menurut Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SIk mengatakan, kronologis pengungkapan berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah ketiganya menjajakan sabu di lingkungannya.
"Mendapatkan laporan tersebut, anggota Sat Res Narkoba langsung bergerak dan mengamankan ketiganya di kediamannya masing-masing," ujarnya saat di konfirmasi, Selasa (26/7/2016),
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket narkoba jenis sabu dengan berat 1,42 gram yang dibungkus plastik klip bening.
Anggota polisi juga turut mengamankan barang bukti sebuah handphone (hp) milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh penyidik," katanya.