News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

''Kami Yakin Merry Adalah Korban Kejahatan Bandar Narkoba Asal Nigeria''

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Keluarga terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami Binti Siswandi (42), meyakini Merry adalah korban kejahatan bandar narkoba asal Nigeria.

Pasalnya, keluarga terkejut pada saat itu Merry membawa heroin seberat 1,1 kilogram (kg).

Hal tersebut disampaikan Paman Merry, Bambang kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/7/2016).

“Kami yakin Merry adalah korban kejahatan (bandar narkoba) asal Nigeria itu,” terangnya.

Menurut Bambang, warga Nigeria tersebut merupakan kenalan Merry dan berjanji akan menikahinya.

Selama ini, kata Bambang, Merry dikenal sebagai sosok pekerja keras.

Sejak berpisah dengan suaminya, Merry berjuang seorang diri untuk menghidupi kedua anaknya.

“Merry pindah ke rumah kakaknya di Kampung Notosuman Jalan Veteran, RT 005, RW 005, Kelurahan Singopuran, Kecamatan Kartosuro, Sukoharjo,” imbuh dia.

Setelah pindah, jelas warga Wirenggan, RT 001, RW 005, Baluwarti, Pasar Kliwon ini, Merry memutuskan bekerja ke Taiwan tahun 2002 sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Tekadnya bekerja ke Taiwan untuk membiayai pengobatan anak pertamanya yang mengalami kelainan jantung.

Belum sempat memberikan biaya tersebut, anak pertamanya meninggal.

“Merry tidak bisa menyaksikan pemakaman anaknya karena tersandung kasus (narkoba) dan masih proses pemeriksaan polisi,” ujar Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Merry ditangkap petugas di terminal D kedatangan Bandara Soekarno Hatta Cengkareng pada 31 Oktober 2001 karena kedapatan membawa narkotika jenis heroin seberat 1,1 Kg.

Akibat kesalahan itu pada 18 Juli 2002 Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Merry.

Vonis itu dikuatkan oleh putusan persidangan banding di Pengadilan Tinggi Jabar di Bandung pada 27 Januari 2003.
Kasasi yang diajukan oleh Merry juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 20 Januari 2006.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini