Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek yang tengah patroli mendapati tersangka Al (33) melaju dengan sepeda motornya. Polisi berusaha menghentikannya.
Sempat kabur namun tersangka Al akhirnya bisa dihentikan. Saat itulah ia berusaha membuang bungkusan.
Al (33) berusaha membuang barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Saat polisi menghentikannya, bungkusan yang belakangan diketahui paket sabu-sabu ia campakkan. Namun usahanya dilihat polisi.
Al ketakutan dan semakin panik ketika polisi memintanya mengambil kembali bungkusan yang dibuang.
Polisi kemudian memeriksa bungkusan tersebut. Ternyata isinya satu paket sabu-sabu.
Al pun tidak bisa mengelak dan hanya pasrah dibawa Tim Opsnal Polsek Lima Puluh.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Dedy Herman mengkonfirmasi polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone serta uang Rp 75 ribu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek," kata Dedy, Jumat (29/7/2016).
Tersangka Al diringkus di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh.