Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tahanan kasus narkoba Budi Yanto (21) tewas di Rutan Barelang. Pengadilan belum memutus kasus Budi yang saat meninggalkan menyisakan luka cakar.
Jaksa Immanuel Tarigan, penuntut umum perkara Budi sempat tidak percaya tahanan titipan Pengadilan Negeri Batam tewas. “Tewasnya Budi saya saja baru tahu,” kata dia kepada Tribun Batam, Selasa (2/8/2016).
Budi dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selama ini ia tidak pernah mengeluh atau memiliki riwayat penyakit.
“Budi Yanto selama menjalaini persidangan di Pengadilan Negeri Batam, tidak pernah mengeluh sakit," terang jaksa Immanuel.
Imanuel mengatakan setelah turun langsung ke Rutan Barelang untuk mengetahui pasti tewasnya terdakwa narkoba itu, diketahui Budi Yanto tewas akibat sakau.
"Budi Yanto tidak mampu mengendalikan diri karena ketergantungan," beber Immanuel.
Akibat tidak mampu mengendalikan dirinya, Budi Yanto menyiksa diri sendiri. Seperti melukai tubuhnya dengan mencakar dan membuat sayatan di tubuhnya.
Ia menegaskan terdakwa Budi sama sekali tidak mendapat kekerasaan dan penganiayaan seperti diisukan. “Saya tegaskan tidak ada penganiyaan atas tewasnya Budi," imbuh dia.