TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ardani Laia (28), seorang juru parkir di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, tewas dianiaya satu keluarga pada Selasa (1/10/2024).
Para pelaku masing-masing bernama Didi Yudi Wardana (38), dan istrinya Rinawati Tarigan (40) sebagai pemilik rumah makan, serta Hamzah Iqbal Tarigan (35) adik dari Rinawati.
Peristiwa penganiayaan berawal saat pelaku Hamzah Iqbal Tarigan cekcok dengan korban terkait kutipan parkir di rumah makan milik Didi dan Rina, pada Selasa (1/10/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Setelah itu korban pergi dan berniat memanggil rekan-rekannya datang ke rumah makan tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, rupanya korban datang kembali bersama dua rekannya hingga berujung cekcok dengan tersangka Didi Yudi Wardana.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Tahanan di Jambi, 2 Polisi jadi Tersangka, Rekayasa Kematian Korban
Kemudian, tersangka Hamzah Iqbal datang mengendarai mobil dan langsung menganiaya korban.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, peran tersangka Rinawati, istri dari tersangka Didi Yudi Wardana ikut menganiaya korban menggunakan ekor ikan pari kering yang diambil dari dalam rumah, lalu disabet ke tubuh korban.
"Masing-masing tersangka mengakui ada memukul, menendang. Untuk tersangka Rinawati, kakak dari tersangka Hamzah Iqbal ikut menganiaya dengan ekor ikan pari beberapa kali sesuai keterangan dan rekaman CCTV yang kita dapat di lokasi," kata Bambang, Sabtu (5/10/2024).
Kompol Bambang menyebut korban mengalami 7 luka tusuk, 6 di bagian depan tubuh dan satu di bagian belakang tubuh.
Baca juga: Penganiayaan Berat Terjadi di Ruko Kawasan Cengkareng, Korban Ditodong Air Softgun
Namun demikian, luka tusuk bukan perbuatan tiga tersangka yang sudah ditangkap, melainkan ada dugaan orang lain yang masih diselidiki.
Polisi juga turut menyita ekor ikan pari kering yang dipakai tersangka Rinawati menganiaya korban.
"Yang menusuk di luar dari 3 tersangka ini. Ada yang kita duga tersangka lain yang menusuk sehingga di tubuh korban ada 7 luka tusukan," katanya.
Saat ini tiga tersangka sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Polisi pun masih memburu adanya pelaku lain.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka yang sudah ditangkap terancam kurungan penjara 12 tahun.
Ketiga tersangka yang memiliki ikatan keluarga yakni suami istri dan iparnya dijerat pasal 170 ayat 2, ke tiga E subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jukir di Medan Diduga Tewas Dikeroyok 1 Keluarga, 1 Ekor Ikan Pari Kering Jadi Bukti