Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tim Resmob Manguni Polda Sulut berhasil menggagalkan pengiriman enam gadis korban human trafficking, Selasa (2/8/2016) malam.
Tim Manguni I di bawah pimpinan Iptu Dorman Liwo, menangkap dua pelaku yakni Sayfudin (50), warga Bau-bau, Sulawesi Tenggara dan Yeni Esing (40), warga Kelurahan Bitung Tenga, Kecamatan Maesaan, Bitung, di kompleks Pasar Sagrat.
Dari informasi yang dirangkum di Mapolda Sulut, Sayfudin yang merupakan pemilik kafe bandara di Bau-bau, meminta orang untuk dipekerjakan di kafe miliknya terhadap pelaku Yeni.
Kemudian, pelaku Yeni menawarkan enam orang gadis, empat di antaranya warga Manado dan dua warga Bitung.
Modus yang dilakukan pelaku, dengan menawarkan pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan.
Mereka rencananya akan diberangkatkan Selasa malam ke Kabupaten Bau-bau, melalui pelabuhan Bitung. Mereka diciduk saat sedang berkemas untuk berangkat.
Menurut pengakuan salah seorang korban, dirinya ditawari pelaku Yeni untuk bekerja di rumah makan milik Sayfudin, dengan bayaran sebesar Rp 2,8 juta per bulan.
"Katanya kita akan bekerja di restoran. Makanya saya terima tawarannya, kebetulan juga saya sedang butuh pekerjaan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi menjelaskan, seminggu sebelum penangkapan, tim telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Awalnya kami mendapat informasi dari warga. Dari situ, dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. Para pelaku sendiri diamankan sesaat sebelum menuju pelabuhan," ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, lanjutnya, pelaku sempat berusaha melakukan negosiasi dengan petugas.
"Pelaku S berusaha menyogok anggota Tim Manguni, namun karena panggilan tugas, langsung ditolak mentah-mentah. Karena kita tetap konsisten memberantas kejahatan seperti ini," pungkasnya.
Usai diamankan, enam korban dan tiga pelalu trafficking ini digiring ke Markas Polda Sulut. Mereka langsung dibawa ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sulut.
Usai diperiksa selama dua jam di ruang penyidik, keenam korban langsung dibawa ke Kantor Badan Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Utara. Sementara ketiga pelaku diamankan di Mapolda Sulut untuk penyidikan lebih lanjut. (fin)