TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Terdakwa Yulia Fitriani (38), warga Jl Banjar Baru, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (4/8/2016).
Yulia Fitriani yang juga istri ketua RW ini menjalani sidang dengan didampingi penasihat hukumnya Imam Chambali dan Danu.
Berkas dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun," tandas Hasan.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim PN Gresik diketuai Lia Herawati memberikan kesempatan terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut.
Terdakwa langsung koordinasi dengan dua penasehat hukumnya. "Tidak ada tanggapan yang mulia," kata Yulia Fitriani.
Akhirnya, sidang ditunda pekan depan menunda dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai persidangan penasihat hukum terdakwa Imam Chambali mengatakan bahwa kliennya merupakan korban dari Decky Wahyudi dan Mohammad Roqif.
"Klien saya hanya pengguna. Tapi berkasnya dipisah," kata Chambali sambil meninggalkan Kantor PN Gresik.
Yulia Fitriani duduk di kursi pesakitan setelah sebelumnya digerebek anggota Polsek Manyar saat menggelar pesta sabu dengan kedua temannya, Decky Wahyudi dan Mohammad Roqif di Gudang rongsokan pada (10/4/2016).