MWS pasca kejadian mengalami trauma. Ia lalu dititipkan sementara di rumah Ketua KPPA Bali, Ni Nyoman Suparni.
Setelah hampir delapan hari di sana, kondisi mentalnya berangsur membaik.
Suparni mengatakan, kasus ini dicabut atas keinginan keluarga korban, bukan karena ancaman.
KPPA tidak memiliki hak untuk mengintervensi. Tugasnya hanya melakukan pendampingan untuk pemulihan mental MWS.
"Memang sudah dicabut. Kita hanya melakukan pendampingan, dan melakukan penguatan mental. Masalah kasusnya dicabut atau tidak, itu hak korban. Saya tak memiliki hak untuk mengintervensi," kata Suparni.
Seperti diberitakan sebelumnya, MWS dirudapaksa oleh Made Muliarta dan Gede Morfin secara bergiliran di Desa Sukadana Kecamatan Kubu, Senin (1/8/2016) pukul 22.30 Wita.
Mereka berdua beraksi setelah menggelar pesta tuak dan arak bersama korban.
MWS minum arak hingga 1,5 botol sampai ia tak sadarkan diri.
Saat itu korban langsung digilir.
Kakak korban, I Putu Surya Darma lalu mencari adiknya itu.
Namun si adik ia temukan dalam keadaan tak sadarkan diri tanpa mengenakan pakaian.
Proses Hukum Tetap Jalan
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Noor Maghantara mengatakan proses hukum tetap dilanjutkan meski korban pemerkosaan telah mencabut laporannya.
Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku diproses untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan perbuatan yang sama lagi di kemudian hari.
"Iya benar memang dicabut tapi proses hukum tetap jalan sesuai undang-undang dengan tujuan agar pelaku tidak melakukan hal sama. Pencabutan laporan ini setidaknya bisa memperingan hukuman pelaku saat masa persidangan nanti," kata dia.
Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso mengatakan saat ini kedua pelaku masih ditahan pihak kepolisian.