Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, ALEMBANG - Berkas tahap dua Ahmad Wazir Noviadi dan kedua rekannya, Murdani, dan Faisal Roche diserahkan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Palembang, Selasa (9/8/2016).
Koordinator Kejaksaan Agung, Jaja Subagja saat ditemui di Kejari kota Palembang mengatakan, setelah berkas Ovi dan rekannya P21, maka penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari kota Palembang.
"Setelah diperiksa tidak ada hal-hal yang menyulitkan, sudah terbuka, dan berterus terang, barang bukti juga sudah kita serahkan," ujar Jaja.
Jaja menerangkan, untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik ialah berupa handphone serta rambut dari Ovi.
"Kita akan kenakan Ovi dan rekannya ini dengan pasal 112 dan 127 KUHP. Untuk selanjutnya, terlebih dahulu akan direhab di rumah sakit di Palembang," terangnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri kota Palembang, Rustam Gaus mengatakan, berkas tahap kedua Ovi sudah diterimanya.
Namun karena adanya rekomendasi dari BNN, maka Ovi akan melakukan rehabilitasi di RS Ernaldi Bahar.
"Jadi sesuai dengan rekomendasi BNN karena selama ini Ovi ini tidak ditahan melainkan di rehabilitasi di Lido. Kita hanya meneruskan proses rehabilitasi tersebut. Meski demikian, proses sidang tetap berjalan," tegasnya.