Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Penimbunan lahan pembangunan Convetion Hall di kawasan Jalan Gubernur HA Bastari Kecamatan Seberang Ulu (SU) I tepatnya di belakang bank Sumsel Babel telah memasuki dua pertiga dari sekitar 5 hektar lahan pembangunan.
Selama dua bulan melakukan penimbunan, Sabtu (13/8/2016) yang lalu, satu truk tanah yang bertugas di pembangunan tersebut di tahan oleh pihak Antoni Rois alias Arois (52), warga Jalan Aiptu A Wahab Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Kertapati.
Aroid mengaku jika tanahnya di kawasan tersebut telah diserobot pemerintah, tanpa terlebih dahulu mengalami ganti rugi.
Puncaknya, Senin (15/8/2016) nyaris terjadi bentrok antara massa pendukung Antoni dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang bertugas melakukan eksekusi di lahan dan terjadi cekcok mulut yang panas diantara kedua pihak ini.
Khawatir terjadi sesutu, akhirnya Kasi Ops Pol PP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Fedrian Malian meminta bantuan kepada anggota kepolisian.
Mendengar isu terjadinya bentrokan, membuat anggota Sat Reskrim bersama anggota Sat Intelkam, dan jajaran anggota polisi dari Polsek SU I langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim, Kompol Maruly Pardede bersama Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso, dan Kapolsek SU I, AKP Khalid Zulkarnain menjadi penengah diantara kedua pihak yang berseteru ini.
Merasa keadaan kembali normal, anggota polisipun akhirnya kembali ke tempat tugasnya.
"Jadi Sabtu kemarin truk pengangkut tanah sempat ditahan oleh mereka. Nah sekarang saat kami datang ke lokasi, tiba-tiba mereka beramai-ramai mendatangi kami dan membawa surat menyurat," kata Fedrian saat ditemui di lokasi kejadian.
Fedrian mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan tugas sehingga ia mengarahkan jika ada klaim tanah langsung kirim surat ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah).
Tentang keinginan untuk penimbunan tanah dihentikan, hingga ada kejelasan terhadap ganti rugi, ia menegaskan tidak bisa.
"Selama dua bulan ini dilakukan penimbunan, dan lahan sudah dua pertiga, dan hampir selesai, tiba-tiba mereka datang. Jadi hampirlah mereka tadi mau ribut-ribut," katanya.
Jika memang ada surat, kata dia sebaiknya langsung diadukan dan dibandingkan dengan surat milik pemerintah, sehingga diketahui yang benar.