Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim menyatakan Ajun Inspektur Dua Tulus Manalu bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba, majelis hakim menghukum anggota Propam Polres Tulangbawang itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Atas putusan ini, baik Tulus maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Tulus pidana penjara selama 15 tahun.
Tulus ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama rekannya Muryanto saat akan transaksi narkoba di Jalan Tugu Kuning, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, pada Februari lalu.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti narkoba berupa 17 gram sabu-sabu dan 20 butir pil ekstasi.