Setelah itu, tersangka dibawa ke Kota Ambon. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Pulau Ambon.
“Jadi keluarga korban baru melaporkan kejadian ini ke Polres Pulau Ambon setelah pelaku ditangkap di desanya. Mungkin saja keluarga disana juga lapor ke polisi, tapi karena kejadiannya di Ambon maka tersangka dibawa ke sini,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dia mengaku awalnya berniat untuk membantu korban, namun karena tergoda, dia lalu memanfaatkan kondisi untuk melakukan aksi bejat tersebut.
“Awalnya memang mau membantu tapi…,” kata dia sambil menutup wajahnya.
Selain memeriksa tersangka, korban dan keluarganya juga dimintai keterangannya oleh penyidik pada Jumat siang tadi. Keluarga korban meminta agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
“Kami minta agar pelaku dapat dihukum berat,” kata salah satu keluarga korban yang ikut dimintai keterangannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81,82 undang-undang perlindungan anak dan pasal 287 KUHP jonto pasal 64 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)