Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Mardianto (34) pelaku Hipnotis yang diamankan Satreskrim Polsek Lubuk Baja mengaku sudah 11 kali melancarkan aksinya di kota Batam bersama tiga rekanya. Sementara untuk hasil kejahatan selalu mereka bagi-bagi.
Mardianto yang dimintai keterangan saat Ekspose di Mapolsek Lubuk Baja mengatakan, setelah mendapatkan uang 30.000 dolar Singapura langsung menukar uang itu ke Money Changer sebanyak Rp 29 juta.
"Uang itu saya bagi-bagikan sama teman-teman saya. Kemudian saya belikan ke Sabu sebnayak 14 bungkus," sebut Mardianto.
Diterangkan Mardianto, Er dan Zk diberikan pembagian masing-masing Rp 5 juta. Sementara sisanya dipegang oleh Mardianto.
"Uang itu saya pakai untuk beli sabu. Dan tersisa cuma Rp 3,8 juta," tambahnya.
Ditanyakan apakah sabu yang ia beli itu akan dijual kembali, menurut Mardianto tidak. Menurutnya, sabu itu untuk konsumsi pribadi saja.
"Untuk saya pakai sendiri saja," terangnya.
Walaupun demikian, polisi tidak percaya begitu saja. Menurut Kapolsek Lubuk Baja I Putu Bayu Pati terkait kepemilikan narkoba mereka akan menyerahkannya ke unit Satnarkoba Polresta Barelang.
"Untuk kasus sabu, kita akan menyerahkannya ke Narkoba," terang Putu.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih DPO. (Koe)