TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Warga Adat atau Krama Adat Bali melakukan aksi demonstrasi menolak pengurukan laut atau Reklamasi Teluk Benoa.
Proyek dari PT. TWBI itu mendapat penolakan dengan alasan penggunaan Hak Tradisional Warga Adat yang dilindungi Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Yaitu, tentang hak menjaga kawasan suci yang dijunjung tinggi Krama Adat dan tertuan di Pasal 18B UUD 45.
Untuk menjaga kawasan sucinya, krama adat Bali Kamis (25/8/2016) siang ini menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
Dalam beberapa orasinya perwakilan dari Warga Desa Adat, Baik Legian, Buduk dan desa adat lainnya menyatakan untuk melawan kriminalisasi aktifis ForBALI.
Selain itu, warga yang sedari pukul 15.00 Wita sudah menduduki Kantor Wakil Rakyat itu juga menduduki hingga atap gedung.
Aksi massa tetap berjalan damai. Mereka tidak melakukan tindakan anarkis.
Meskipun, puluhan anggota kepolisian juga nampak berjaga dengan senjata lengkap.
Namun, hingga pukul 15.55 Wita, aksi massa tetap berjalan damai.
Hingga saat ini, orasi-orasi terus dilakukan. Massa meminta untuk Wakil Rakyat tidak 'Buta' hati dengan tidak sekalipun pernah berusaha merapat pada barisan rakyat dan sama-sama menolak dan mengagalkan proyek tersebut.
Dalam aksi ini, para Bendesa Adat dan perwakilannya memimpin langsung aksi Demonstrasi ini.
Sebelum naik untuk berorasi, massa pun meneriaki 'Ini Bendesa Kita' dengan beberapa kali seruan.
Dan para Bendesa Adat pun menyuarakan, agar semua rakyat bersatu padu menjaga kawasan sucinya dnegan teriakan lantang 'Tolak Reklamasi Teluk Benoa'. (ang).