TRIBUNNEWS.COM, INDERALAYA - Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) menangkap Erik (25), warga Payakabung tersangka pelaku pemerkosa gadis belia berinisial Mn (15), yang terjadi Kamis (18/8/2016) lalu di sebuah rumah di kawasan Desa Payakabung Inderalaya Utara Kabupaten OI.
Erik ditangkap polisi saat sedang berada di rumahnya, Rabu (24/8/2016) pukul 15.00 WIB.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah pihaknya menerima laporan pengaduan korban Mn, Rabu lalu.
Didampingi orangtuanya, Mn melapor ke Unit PPA Polres Ogan Ilir, telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Erik yang kesehariannya dikenal sebagai geng motor.
Menurut Kasat, tindakan asusila yang menimpa gadis di bawah umur dan diketahui masih duduk di kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) ini diperkuat dari hasil visum.
"Untuk tersangka telah kita amankan dan saat ini telah ditahan," kata AKP Ginanjar.
Dikatakan Kasat, tindakan asusila itu terjadi di bawah ancaman senjata tajam (sajam).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dan undang-undang perlindungan anak.
Rabu (24/8/2016) lalu, didampingi ibunya, Mn mendatangi unit PPA Polres OI guna membuat laporan pengaduan kasus asusila yang menimpanya.
"Aku tidak terima pak, anak aku sudah diperlakukan seperti itu. Jadi, aku lapor ke polisi," ujar ibu korban saat itu.