Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan menangkap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang berinisial MA (16) ditangkap polisi saat santai di warung Karangbinangun, Lamongan, Jumat (26/8/2016).
Informasi yang dikumpulkan Surya menyebutkan, aksi MA terungkap setelah ada laporan dari nenek dari korban ke polisi.
MQ (16) yang masih tercatat siswi sebuah SMP merupakan korban tindak asusila dari MA dan menceritakan kepada neneknya.
Pengakuan MQ imembuat neneknya yang tinggal di Magok RT 01/RW 02 Putatbangah, Kecamatan Karangbinangun, tidak terima.
Selanjutnya, sang nenek melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Tadi ditangkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama dua anggotanya," kata Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan kepada Surya, Jumat (26/8/2016).
Peristiwa ini terungkap, bermula dari rasa curiga karena MQ sering pulang malam bersama MA.
Akhirnya, nenek bertanya ke cucunya soal hubugan dengan MA.
Sang nenek sangat terkejut mendengar pengakuan dari cucunya.
MQ berterus terang mengaku baru disetubuhi dan dicabuli MA di gubuk sawah Desa Alang - alang, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, Jumat (24/6/2016).
Korban mau berbuat layaknya suami itri itu, lantaran pelaku merayu, akan bertanggung jawab dan segera melamarnya.
"Korban percaya betul rayuan tersangka,"kata Raksan.
MQ juga bercerita, dirinya disetubuhi dan dicabuli oleh MA di rumahnya berulang kali.
Dalam pemeriksaan polisi, MA mengakui perbuatannya bahkan telah menyetubuhi korban sejak SMP kelas 1 lebih dari 20 kali.