TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Petugas haji di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, mendapati salah satu anggota jemaah calon haji asal Sulawesi Barat membawa sebotol tuak beralkohol dalam koper bawaannya, Jumat (26/8/2016).
Tuak tersebut ditemukan dalam koper salah satu anggota jemaah kloter 14 embarkasi Makassar saat petugas haji di bandara melakukan pemeriksaan.
Botol itu kemudian disita dan tidak diperbolehkan dibawa ke Arab Saudi.
Saat ditanya oleh petugas bandara, anggota jemaah itu berdalih membawa tuak sebagai obat kuat untuk dikonsumsinya ketika menjalani ibadah haji.
Selain tuak, petugas bandara juga menyita barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa, seperti belasan botol berisi madu.
Sebanyak 450 anggota jemaah calon haji asal Sulbar dari kloter 14 akan diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Mereka terlebih dahulu masuk ke Asrama Haji Sudiang untuk mendapat pembekalan.(Kontributor Makassar, Hendra Cipto)