Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar memvonis tiga terdakwa pembunuhan siswa SMKN 2 Bandar Lampung Dwiki dengan hukuman berbeda.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan.
Terdakwa Oka Rahmanda dan Deni Kurniawan dihukum pidana penjara selama 14 tahun, sementara Febriansyah dihukum 11 tahun.
Putusan ini dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/9/2016).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaka penuntut umum yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Atas putusan ini, baik ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum Rama menyatakan pikir-pikir.
Tiga pembunuh siswa SMK 2 Negeri Bandar Lampung Dwiki Dwi Sofyan kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/8).
Ketiga terdakwa Oka Rahmanda (20), Febriansyah (18), dan Deni Kurniawan (18) dituntut Jaksa Rama Erfan dengan pidana selama 20 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap Dwiki dengan luka 107 tusukan disekujur tubuh korbannya pada awal Maret lalu.
Diketahui, perbuatan ketiga terdakwa itu berawal ketika RH (divonis 10 tahun) dan saksi Fadil berada di lapangan Saburai.
Kemudian, korban Dwiki pun datang dan ikut mengobrol bersama. Saat itu, RH menghubungi tersangka KRF (10 tahun) memberitahukan jika korban sedang bersamanya.
Tidak lama kemudian, datang saksi Prasojo Pamungkas alias Munes mengendarai sepeda motor menemui RH, Fadil, dan Dwiki.
Ketika korban Dwiki, RH, dan Fadil sedang mengobrol, KRF, Oka Rahmanda dan Deni Kurniawan datang menggunakan mobil Kijang warna biru.