Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Berkas perkara Tarmidi, tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sedangkan berkas perkara tersangka Brigadir Medi Andika belum dilimpahkan.
Pelimpahan tahap satu berkas perkara Tarmidi ini dibenarkan jaksa peneliti Sukaptono.
“Iya kami sudah terima berkas Tarmidi. Sekarang masih diteliti. Untuk Medi belum ada pelimpahan dari polda,” ujar dia, Jumat (2/9/2016) malam.
Sukaptono mengatakan, Tarmidi dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 480 KUHP tentang penadahan dan pasal 181 KUHP tentang pembuangan mayat.
Tarmidi dijerat pasal penadahan karena ditemukan jam tangan milik Pansor di dirinya.
Selain itu, Tarmidi ikut serta membuang mayat Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan sehingga dijerat pasal 181 KUHP.
Untuk berkas perkara Medi, tutur Sukaptono, pihaknya masih menunggu pelimpahan dari polda.