Selanjutnya Bogel sempat memperkosa Bella.
"Belum dipastikan, apakah korban saat itu sudah meninggal atau belum," tutur Decky.
Surya/Hayu Yudha Prabowo - Kompol Decky Hermansyah, Waka Polres Malang menunjukkan tersangka HMF (19) dan barang bukti pembunuh Nadya Bella Anggreani di Mapolres Malang, Jumat (2/9/2016). Tersangka membunuh korban karena sakit hati atas perkataan korban.
Yakin Bella meninggal dunia, Bogel menutupi tubuhnya dengan dedaunan.
Kini Bogel sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338.
Kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Karena ada barang milik korban yang diambil pelaku, maka pelaku juga kami jerat pasal 365," tandas Decky.
Sempat dicari gunakan Facebook
Seperti diberitakan oleh Suryamalang.com (Tribunnews Network), jenazah Nadya Bella pertama kali ditemukan oleh Wahyudi (38), pencari rumput warga setempat.
Berdasarkan identifikasi awal, mayat ditemukan sudah dalam keadaan rusak dan berbau.
Jenazah Nadya Bella ditemukan dalam kondisi memakai jaket warna hitam dan celana jeans warna biru.
Di dekat jenazah, ditemukan sejumlah barang yang diduga milik Bella, antara lain helm merk 'Bogo' warna hitam dengan pola garis cokelat, sepatu warna hitam, cermin dan lipstik, yang berjarak 250 meter dari jenazah.
Jenazah ditemukan dalam kondisi tertutup ilalang.
Nadya Bella sendiri sempat dicari-cari oleh keluarga dan kerabat di Facebook pada 30 Agustus 2016 lalu.