Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- YG (18) yang ikut diamankan polisi saat penggerebekan di Kampung Dalam, Jum'at (2/9/2016) lalu ternyata sudah pernah terjaring beberapa waktu lalu.
Namun ia dilepas karena usianya yang masih dikategorikan dibawah umur meski saat itu urine nya positif.
Fakta lain, sejak usianya dikategorikan dibawah umur, YG sudah menjadi anak gawang atau bertugas mengawasi dari kamera CCTV yang terpasang di rumah bandar narkoba di Kampung Dalam.
" Ya pernah dulu ditangkap karena urine positif, namun dilepas karena usianya yang masih dibawah umur," terang Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza," Selasa (6/9/2016).
Kini YG kembali berurusan dengan kepolisian setelah diamankan saat penggeledahan di salah satu rumah bandar narkoba.
Dari penggerebekan tersebut polisi menyita uang Rp 1.2 miliar serta sebanyak 726 paket sabu-sabu.
Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap YG, polisi juga mendapati dua paket kecil sabu-sabu.
Dengan barang bukti tersebut, ditambah usianya yang sudah dikategorikan tidak lagi dibawah umur sesuai dengan aturan hukum, maka YG kemungkinan besar akan diproses sampai ke persidangan nantinya.(*)