Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Dalam mengungkap peredaran obat G jenis Somadryl dan Tramadol pihak Dit Narkoba Polda Kep Bangka Belitung melakukan penyelidikan selama 2 bulan.
Sejumlah polisi pun melakukan penyamaran (undercover) untuk menelusuri pemilik barang terbesarnya.
Setelah dipastikan dua orang yang menjadi sumber peredaran obat tersebut di Toboali polisipun langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan.
"Informasi peredarannya sudah lama kita endus namun untuk mengungkapnya kita melakukan penyamaran dan pendalaman selaman 2 bulan," kata Wadir Narkoba Polda Kep Bangka Belitung AKBP Adi Afandi, Rabu (7/9/2016)
Ditambahkannya saat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap dua tersangka penjual besar obat Somadryl dan Tramadol juga dikerahkan anjing K9 milik Dit Shabara Polda Kep Bangka Belitung.
Hal ini karena didapat kabar juga kedua tersangka menyimpan narkoba.
Namun anjing K9 tak menemukan adanya narkoba dikediaman keduanya.
"Kita sempat minta bantuan Dit Shabara mengerahkan K9 tapi tidak ditemukan narkoba," kata AKBP Adi Afandi.
Seperti diketahui dua tersangka seorang perempuan Yn (35) dan Ir (45) diamankan dari tempat berbeda di Toboali oleh Dit Narkoba Polda Kep Bangka Belitung.
Barang bukti yang diamankan Tramadol dalam kemasan 67.511 butir, pil warna merah putih diduga Tramadol 62.544 butir dan Somadryl 98 butir.