Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Kadek Agus Wirasmana (17) diinterogasi selama empat jam oleh anggota Kepolisian.
Usai introgasi, ada sebuah surat pernyataan yang dibuat dalam tulisan tangan oleh pihak kepolisian untuk menyerahkan atau menitipkan beberapa barang milik Kadek Agus.
Hal ini kemudian menjadi persoalan, karena dianggap oleh Kuasa Hukum Kadek sebagai bentuk kesalahan prosedur hukum.
"Dalam introgasi seharusnya ada ada berita acara. Tapi itu tidak ada. Kemudian, Polisi bekerja tidak sesuai aturan. Karena, penyelidikan harus ada alat bukti. Malahan, bersifat penyitaan, yakni menyita barang bukti berupa HP yang diisi surat menitipkan," ucap I Made 'Ariel' Suardana, Senin (12/9/2016).
"Menitipkan ini apa? Polisi itu tidak bisa dititipi. Ini kan aneh. Nanti-nanti kambing dititipkan juga di kantor Polisi," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya akan meminta kembali barang-barang tersebut. Di antaranya, barang yang dititipkan oleh Kadek Agus itu ialah baju, celana abu-abu, satu buah topi, 1 buah bendera dan satu buah HP Iphone 5S.
"Maka dari itu kami akan meminta hal itu. Karena, memang kami takut akan digunakan atau dimasuki dengan sesuatu yang tidka bertanggungjawab," tandasnya. (ang)