Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga Makassar, Sulawesi Selatan, yang belum melakukan perekaman data e-KTP, diminta tak panik karena ada perpanjangan waktu.
"Masyarakat tidak perlu panik lagi soal keterlambatan perekaman data dan lain sebagainya. Perekaman e-KTP sudah dipedpanjang, tinggal menunggu surat keputusannya saja," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Nielma Palamba, Selasa (13/8/2016).
Nielma menjelaskan batas akhir perekaman data diperpanjang hingga tahun depan, namun ia berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera menyelesaikannya di Disdukcapil.
"Ini kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia," imbuh dia.
Kepastian perpanjangan batas waktu perekaman data diperoleh Nielma usai mengikuti rapat bersama Dirjen Dukcapil di Jakarta.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri memberi batas waktu hingga akhir September 2016 bagi warga untuk melakukan perekaman e-KTP.
Jika tidak sempat melakukam perekaman, maka akan sulit melakukan aktivitas pelayanan, pembuatan SIM, STNK, perbankan dan lain sebagainya.