Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng menangkap lima orang pelaku "kencing" truk tangki pengangkut gas subsidi.
Kelimanya yakni BM (37), SB (42), PD (42) HP (35) dan AS (29). Kelimanya ditangkap saat sedang memindahkan sisa gas dari truk tangki di gudang Jalan Raya Serayu, Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Kelima pelaku ini rupanya punya tugas masing masing.
PD sebagai sopir truk tangki pengangkut gas, BM sebagai pemilik modal, SB dan AS sebagai teknisi yang memindahkan gas dari truk tangki hingga ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan terakhir HP sebagai bagian pemasaran.
"Mereka punya peran masing masing, bekerja selayaknya perusahaan. Punya bagian sendiri sendiri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Edhy Mustofa, Senin (19/9/2016).
Edhy mengatakan praktik kencing ini telah berjalan sejak Januari 2016 lalu. Dalam sebulan omset yang diraup para pelaku mencapai Rp 180 juta.
"Omset sebulan Rp 180 juta dan keuntungan bersihnya mencapai Rp 80 juta per bulan," katanya.
Sementara itu, sopir truk tangki, PD mengaku baru dua kali melakukan praktik kencing gas subsidi tersebut.
Untuk sekali kencing sisa gas yang sebelumnya telah diantar ke SPBE, PD mengaku mencapatkan imbalan Rp 800 ribu.
"Sekali kencing sisa gas itu bisa 300 kilogram. Dapat uang Rp 800 ribu, saya baru dua kali (kencing)," kata PD.