News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Dari Lima Tersangka Gratifikasi Alkes RS Bob Bazar Menyerahkan Diri

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tiga tersangka kasus gratifikasi proyek alat kesehatan dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, menyerahkan diri ke Polda Lampung, Senin (19/9/2016).

Tiga tersangka datang didampingi pengacara barunya Dian Hartawan.

Tiga tersangka adalah Direktur RS Bob Bazar Armen Patria, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Joni Gunawan dan rekanan Robinson Sahroni.

"Mereka sudah menyerahkan diri tadi pagi," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhammad Anwar, Senin.

Dengan penyerahan diri ini, kata Anwar, penyidik langsung melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Anwar mengatakan, pelimpahan tahap dua adalah tersangka Armen dan Joni. Sedangkan Robinson belum dilimpahkan karena masih menunggu dua tersangka lain yang masih buron.

Sebelumnya, lima tersangka dugaan kasus gratifikasi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Surat penetapan DPO itu diterbitakan Polda, Selasa (13/9/2016).

DPO kelima tersangka tertuang dalam surat yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dengan Nomor : DPO / 8 /  IX / Subdit III / Ditreskrimsus. DPO atas nama Armen Patria.

Nomor : DPO / 9 /  IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama  Joni Gunawan. Nomor : DPO / 10 /  IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama Subadri Tholib. Nomor : DPO / 11 /  IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama Sutarman, dan Nomor : DPO / 12 /  IX / Subdit III / Ditreskrimsus, DPO atas nama Robinson Sahroni.

Anwar mengatakan, pihaknya juga telah melarang para tersangka berpergian ke luar negeri dengan cara mengajukan surat pencekalan perjalanan ke luar negeri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pencekalan sudah kami bikin duluan dan sudah dikirim sejak Mei lalu ke Kejagung. Dari Kejagung sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan Ham,” kata dia.

Penetapan DPO ini karena kelima tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik pada saat penyidik akan melakukan pelimpahan tahap 2.

Para tersangka tersandung kasus dugaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, senilai Rp2 miliar dari nilai anggaran Rp10 miliar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini