Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali meringkus dua orang menyalahgunakan narkotika di Denpasar, Bali.
Mereka mendapatkan sabu dari narapidana yang berada di Lapas Kerobokan. Sementara petugas mengerangkeng keduanya di sel tahanan Polresta Denpasar.
Kedua tersangka adalah HER (27), tukang ojek yang tinggal di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar. Ia diamankan, Senin (19/9/2016), sekitar pukul 21.30 Wita.
"Kami amankan satu paket sabu dari tersangka. Kami amankan dari informasi masyarakat jika HER sering menggunakan dan mengedarkan sabu," ucap Wakil Kapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, Rabu (21/9/2016).
HER mendapatkan sabu dari pengedar yang dikendalikan seseorang bernama DW yang berada di Lapas Kerobokan seharga Rp 500 ribu. Pembelian dengan cara mentransfer. Setelah itu tersangka menjemput barangnya di sebuah tempat.
"Sudah setahun tersangka melakukan hal ini. Ia belum pernah dihukum," ungkap Nyoman Artana.
Satu tersangka lain berinisial AY (27), pengangguran yang tinggal di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Bali. Polisi menangkap AY di Pemecutan Kaja, namun tak ada barang bukti padanya.
Polisi akhirnya menggeledah kamar kos AY dan menemukan tiga paket sabu siap edar. Sabu yang didapat AY dari jaringan AAN, narapidana Lapas kerobokan.
"Sabu dibeli seharga Rp 1.700.000," sambung dia.