Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Reskrim Polsek Semarang Tengah menangkap Ferry Adi Pamungkas (24), warga Miroto, Semarang Tengah.
Ferry ditangkap karena menggunakan uang palsu untuk membeli telepon seluler milik korban bernama Dody Riyanto. Korban melaporkan Ferry ke Polrestabes Semarang pada 4 September 2016 lalu.
Saat itu korban menjual ponsel merek Xiaomi di akun jejaring sosial Facebook. Keesokan harinya Ferry menelepon korban berniat membeli ponsel tersebut.
Setelah harga disepakati, keduanya bertemu di Jalan Pemuda, tepatnya di depan ATM Mandiri.
Rupanya, Ferry bersama rekannya, kini masih buron, sudah menyiapkan uang palsu Rp 1,8 juta.
"Membeli handphone yang dijual korban menggunakan uang palsu," kata Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan Hariyat, Jumat (23/9/2016).
Setelah ponsel berpindah tangan ke pelaku, dan korban belum sempat mengecek dan menghitung uang, kedua pelaku langsung melarikan diri.
"Korban langsung laporan, kami selidiki dan memancing pelaku. Kami sita barang bukti berupa uang palsu 18 lembar pecahan Rp 100 ribu, handphone pelaku dan motor Yamaha Jupiter yang digunakan pelaku. Satu orang rekannya masih kami kejar," kata Ifan.