TRIBUNNEWS.COM, BALI, DENPASAR- Victor Carlos Suares (45) dipecat dari kesatuannya sebagai anggota aktif TNI.
Ia terbukti mencabuli seorang anaknya, AOS (16) dengan hukuman penjara enam tahun delapan bulan penjara.
Tak hanya itu, terdakwa juga mencabuli kakak dari AOS, yakni MMC (20) yang juga hamil.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Letkol Farma NA itu, terdakwa terbukti menyetubuhi anaknya dan divonis empat tahun penjara.
"Dengan ini memutus terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara," kata Majelis Hakim Farma di Pengadilan Militer Denpasar Bali, Kamis (29/9/2016).
Majelis menyebut terdakwa melanggar Pasal 46 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Anggota TNI kelahiran tahun 1971 dan menjadi anggota TNI pada tahun 1989 itu sendiri memiliki lima orang anak.
Dua dari lima anaknya disetubuhi hingga hamil.
Kasus persetubuhan itu dilakukannya sejak tahun 2015 hingga awal 2016.
Terdakwa menyetubuhi anaknya yang di bawah umur itu sebanyak 30 kali.
Ia beralasan, persetubuhan itu dilakukan karena tergiur dengan wanita berparas cantik.
Namun dikarenakan tidak memiliki uang dan takut terkena penyakit, maka dilampiaskan ke anaknya.
Dan itu menggunakan modus, memeriksa anaknya apakah masih perawan atau tidak di sebuah penginapan.
"Dan terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan ancaman dengan paksaan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Dan memutus dengan hukuman enam tahun delapan bulan penjara," urai Majelis Hakim. (*)