TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Petugas security PT Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai berinisial MDA (26) dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar, Rabu (28/9/2016).
Pria yang tinggal di Jalan Gelogor Indah Denpasar ini selain sebagai security, dia merangkap menjadi kurir sabu-sabu sejak enam bulan lalu.
MDA menurut informasi dari masyarakat kerap mengedarkan sabu di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak ke tempat tinggal pelaku di Jalan Gelogor Indah Gang I, Banjar Gelogor, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
"Dari hasil penyelidikan, pada akhirnya anggota mengetahui kediaman tersangka. Penangkapan dilakukan di sekitar tempat tinggalnya di daerah Banjar Gelogor," ujar Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Narkoba Kompol Gede Ganefo, Kamis (29/9/2016).
Kemudian Rabu (28/9/2016) pukul 15.30 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap MDA.
Pada jok sepeda motor tua merek Honda CB yang diparkir di halaman rumah MDA, petugas mendapati barang bukti 13 paket sabu dengan berat 15 gram.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama KMR di Lapas Tabanan. KMR ini kata dia merupakan tahanan kasus narkoba. Tersangka bilang kalau dia sudah menjadi kurir semenjak 6 bulan lalu dengan upah Rp 500 ribu setiap minggunya," jelasnya.
MDA menerangkan jumlah sabu yang diterimanya bervariasi.
Setiap menerima sabu, tak kurang dari 10 gram sabu ia dapatkan, paling banyak menurut pengakuannya pernah mencapai 100 gram.
Karena itu, sabu yang ia dapatkan itu dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan.
Selain mengamankan MDA, jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar juga mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial AS (30) yang diamankan Selasa (27/9/2016), dan dua orang pengguna yakni ADW (41) dan MSN (49) pada Rabu (28/9/2016).
AS yang bekerja sebagai sopir freelance dan biasa menunggu penumpang di Hotel Oboroi Seminyak Kuta diamankan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Banjar Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Dari AS, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat 39,66 gram.
Sebelum membekuk AS, petugas telah terlebih dahulu mengantongi ciri-ciri AS. Saat petugas melakukan pengintaian di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Gelogor Carik Gang Tanjung, petugas melihat AS keluar mengendarai sepeda motor menuju wilayah Pesanggaran.
AS lantas diamankan setelah mengambil paket sabu yang ditempel di tiang listrik oleh seseorang.
Paket sabu itu masih dalam kondisi terbungkus.
"Tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial AN yang berada di LP Klungkung. Dia bersedia mengedarkan sabu dengan imbalan berupa satu paket sabu. Tersangka mengaku menggunakan sabu sejak 3 bulan lalu dan baru sekali membawa sabu atas suruhan AN. Dia bukan residivis dan belum pernah dihukum," Kompol Gede Ganefo.
Atas penangkapan keempat tersangka ini, Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil menutup 2 jalur peredaran narkoba di Denpasar.
Kompol Gede Ganefo mengatakan akan mendalami pengakuan tersangka MDA dan AS yang mengaku mendapatkan sabu dari narapidana yang tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan.
"Tentu akan kami dalami benar atau tidaknya. Karena biasanya si tersangka ini akan bilang kalau dia dapat barang dari Lapas untuk melindungi jaringannya," tandas Ganefo.