TRIBUNNEWS.COM, PATTALASSANG - Kasus sidang pembunuhan anak kepala desa Bategulung Prawira Dg Ranrang kembali digelar di Pengadilan Negeri Takalar Jl Jend Sudirman Kecamatan Pattalassang, Takalar, Sulsel, Senin (3/10/2016) pagi.
Agenda sidang yang berlangsung yaitu pembacaan hasil keputusan pada kedua terdakwa Muh Basri Dg Tutu Bin Kasaman dan Sattara Dg Sese Bin Dg Mangun.
Hasil sidang pembacaan putusan, memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan dakwaan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang," kata Kabag Humas PN Takalar, Hendi Eka Chandra.
Hendi menambahkan masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan banding paling lambat tujuh hari pasca putusan.
"Mulai besok sampai tujuh hari kedepan," tambah Hendi.
Sidang pembacaan keputusan berlangsung cukup tegang, pasalnya ayah korban yang merupakan kepala desa di Desa Bategulung Kecamatan Bontonompo, Gowa, membawa puluhan massa.