News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asosiasi Advokat Indonesia Bentuk Kurikulum Pendidikan Profesi Advokat

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran pengurus Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) kompak dan berkomitmen mencetak advokat handal sebagai hasil Rapat Kerja Nasional AAI di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (8/10/2016). SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebagai salah satu organisasi profesi, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) berkomitmen mencetak advokat handal dan berkualitas.

Komitmen ini dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi yang telah ditetapkan pada Rapat Kerja Nasional AAI di Ballroom Hotel Novotel Palembang pada Sabtu (8/10/2016) malam.

Calon advokat rekrutmen AAI dituntut mengikuti pendidikan profesi advokat paling lama 36 bulan. Ini dilakukan sebelum mereka menjadi advokat dan beracara.

"Sebelum pengambilan advokat, calon advokat AAI wajib menempuh pendidikan yang kreditnya 24 SKS. Jadi untuk menjadi advokat ada kurikulum pendidikannya agar berkualitas," ujar Ketua Umum DPP AAI Muhammad Ismak.

"Bahkan ke depannya AAI bekerja sama dengan universitas untuk menggelar pendidikan profesi advokat yang sesuai undang-undang."

Ismak mengatakan AAI akan memprioritaskan program pengkaderan profesi advokat yang bertujuan agar advokat ke depan lebih profesional dan handal memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Terlebih, banyak organisasi advokat bermunculan, seolah mencetak advokat begitu mudah dan dilihat hanya dari segi kuantitasnya.

Proses rekrutmen advokat AAI sesuai undang-undang. Konsep yang telah ditetapkan AAI ini akan disampaikan kepada organisasi lain di bawah naungan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Ismak mengklaim AAI satu-satunya organisasi advokat yang solid di antara anggotanya. AAI menargetkan setelah rakernas bisa mengajukan pengambilan sumpah advokat kepada Pengadilan Tinggi tanpa melalui Peradi.

"Namun bukan berarti kami keluar dari Peradi, karena AAI salah satu organisasi yang mendirikan Peradi," Ismak menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini