Korban kembali dimintai uang mahar yang dijanjikan akan dikembalikan.
Besaran uang yang diminta Rp 10 juta.
Korban masih menuruti permintaan NW.
Uang mahar dimasukan dalam lipatan Al- Qur'an sampai nanti keluar cahaya.
Namun berjalan waktu, korban tidak sabaran.
Korban kemudian meminta uang mahar yang sudah diberikan.
Namun NW mengulur dengan mengatakan belum ada cahaya yang keluar dari uang mahar tersebut.
Korban yang mulai curiga terus mendesak.
Sampai akhirnya NW mengakui bahwa uang mahar sudah hilang.
Tidak terima dengan penipuan tersebut, korban melapor ke Polisi.
Berangkat dari laporan itu, Polsek Tenayan Raya meringkus NW di tempat prakteknya di Jalan Indra Puri Ujung, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.
Polisi juga menyita satu patung naga dan Al-Quran.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan. Tersangka dititipkan di Lapas Perempuan," terang Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Selasa (11/10/2016).
Indra menambahkan, benda pusaka yang ditawari tersangka hanyakah tipuan saja.
Tersangka sengaja menipu untuk mendapatkan uang korban.(*)