Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung kembali menyidangkan Deddy Sugarda (58), terdakwa kasus pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (11/10/2016).
Jaksa penuntut umum memastikan dakwaan terhadap terdakwa Deddy sudah cermat, jelas dan lengkap. Semua unsur delik perbuatan Deddy dituangkan dalam pasal, termasuk membeberkan pidana yang dilakukan terdakwa.
Tanggapan jaksa ini sekaligus membantah nota keberatan kuasa hukum terdakwa Deddy yang keberatan terhadap dakwaan yang dianggap tidak cermat, jelas, dan lengkap, pada persidangan Selasa pekan lalu.
Baca: Usai Membakar Kejati Jabar, Begini Kata Deddy Sugarda di Persidangan
"Tidak dapat dibantah lagi, surat dakwaan kami telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP dan tak merugikan kepentingan terdakwa melakukan pembelaan," ujar jaksa Evi Yanto.
Jaksa mengatakan seluruh poin keberatan kuasa hukum terhadap dakwaan jaksa sudah masuk pokok materi perkara yang harus diibuktikan di persidangan.
"Sehingga keberatan yang disampaikan penasehat hukum tidak perlu kami tanggapi lagi," Evi melanjutkan tanggapannya.
Maksud kuasa hukum terdakwa Deddy yang memohon majelis hakim tidak menerima dakwaan juga disinggung jaksa penuntut umum. Menurut jaksa KUHAP tak menjelaskan pengertian dakwaan yang tidak dapat diterima.
"Tidak diterima apabila dakwaan yang diajukan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan, bisa mengenai orang yang didakwa, keliru susunan, atau bentuk surat dakwaan," kata Evi.
Di akhir tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim tetap memeriksa dan mengadili perkara Deddy dan menolak seluruh keberatan kuasa hukumnya.