News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fuad Amin Resmi Dipecat dari DPRD Bangkalan, Suratnya Diteken Pakde Karwo

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Sidang tersebut ditunda karena belum selesainya musyawarah majelis hakim Tipikor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Narapidana korupsi yang juga mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota DPRD Bangkalan.

Surat pemberhentian ditandatangani Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Kamis (13/10/2016).

Seusai ditandatangani gubernur, surat keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 171.433/1098/011/2016 tentang pemberhentian anggota DPRD Bangkalan itu langsung dikirim ke Bupati Bangkalan dan pimpinan DPRD Bangkalan.

"Suratnya langsung dikirim ke Bangkalan," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Provinsi Jawa Timur Supriyanto, Kamis malam.

Surat pemberhentian tersebut diterbitkan setelah kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Bangkalan dua periode itu memiliki kekuatan hukum tetap, yakni putusan Mahkamah Agung bernomor 980K/pid.sus/2016.

Setelah putusan MA tersebut, Pemprov Jatim sudah dua kali berkirim surat ke Pimpinan DPRD dan Bupati Bangkalan untuk segera mengusulkan pemberhentian Fuad.

Surat pertama pada 23 Agustus 2016 dan surat kedua dikirimkan pada 22 September 2016.

"Namun, surat tersebut tidak pernah direspons," kata dia.

Sesuai Pasal 200 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, anggota DPRD harus diberhentikan dengan tidak hormat jika telah diputuskan bersalah oleh pengadilan dengan ancaman hukuman lima tahun atau di atas lima tahun.

"Jadi direspons atau tidak surat peringatan dari pemprov tersebut, Gubernur tetap memberhentikan Fuad Amin," ucap Supriyanto.

Fuad Amin gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak MA. MA menghukumnya dengan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider kurungan 1 tahun.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini