Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS-KUPANG, COM, KUPANG - Polres Kupang menggeledah PJTKI yang bernama PT Sere Multi Pertiwi di Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pantauan Pos Kupang, penggeledahan di PT Sere Multi Pertiwi dipimpin langsung Kasat Intelkam Polres Kupang, AKP Marselus Hale, Senin (17/10/2016) sore.
Penggeledahan ini terkait ditahannya seorang petugas lapangan berinisial PDS. Di kantor ini ada sembilan calon TKI yang tinggal sementara di tempat tersebut, dua di antarnya dibawa PDS. Seorang di antaranya mereka berasal dari Kabupaten Kupang dan satunya lagi dari Malaka.
Kepala Cabang PT Sere Multi Pertiwi, Nurrochma, mengungkapkan perusahaannya memiliki izin lengkap dan baru merekrut PDS sebagai petugas lapangan kurang dua bulan.
"Eh, ternyata dia membawa masalah buat saya. Ini pelajaran buat saya untuk lebih hati-hati memilih petugas lapangan," Nurrochma menyesalkan perbuatan DS.