Penyidik Polda Jatim melontarkan 30 pertanyaan kepada Marwah sebagai Ketua Yayasan Keraton Kasultanan Sri Raja Prabu Rajasa Nagara sejak 11 Agustus 2016.
Kepada pengikut yang masih bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Marwah meminta mereak bersabar dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Ia berharap publik tidak langsung menghujat buruk Padepokan Dimas Kanjeng sebelum ada keputusan hukum tetap. "Kita semua mencari kebenaran. Kita tunggu ketetapan hukum dulu," tegas Marwah.
Suami Marwah, Tajul Ibrahim, yang turut diperiksa terkait dugaan penipuan di Padepokan Dimas Kanjeng tidak hadir. Muncul kabar pinggang Tajul terjepit.
Selain Marwah, polisi memeriksa 10 sultan (kaki tangan Taat Pribadi). Namun hanya lima sultan yang datang yakni, Sugeng Effendi, Syamsudin, Solikin, Abdul Haris, dan Fathurohman.
Dimas Kanjeng dan padepokannya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, mencuat ke publik saat tim gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim menangkap Dimas Kanjeng pada Kamis (22/9/2016).