News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Pemberantasan Pungli

Kanit Reskrim Bandung Kidul Peras Tersangka, Polda Jabar Buru Siapa Otaknya

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jabar Irjen Bambang Waskito di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (2/6/2016). TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bidang Propam Polda Jabar menangkap Kanit Reksrim Polsek Bandung Kidul, AKP D atau AM, atas dugaan memeras seorang tersangka.

Kapolda Jabar, Irjen Bambang Waskito, mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Ia meyakini ada oknum polisi lain yang mengotaki pemerasan dan dipastikan sanksi mereka bakal berat.

"Mungkin kapolseknya cuma terima saja atau memang memberikan perintah, makanya kami dalami. Semua kami periksa termasuk yang memberikan uang. Kapan dipaksanya dan kapan diperasnya," ujar Bambang di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (20/10/2016).

Baca: Kanit Reskrim Terima Uang Peras Rp 1 Miliar Lebih, Diduga Mengalir ke Perwira Lain

Bambang berujar, pemerasan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul sangat memalukan dan memukul institusi Polri.

Ia menyebutkan jika barang bukti sekitar Rp 150 juta yang ditemukan ketika operasi tangkap tangan tak wajar dimiliki seorang Kanit. Ia meyakini uang tersebut bukan kumpulan gaji yang dimiliki seorang Kanit Reskrim.

"Gajinya berapa? Kecuali dia bisa membuktikan itu warisan orang tua," kata Bambang.

Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul itu akan dikenakan sanksi disiplin dan pidana. Perbuatan AKP AM sudah termasuk pemerasan jika terbukti ada unsur pemaksaan. Ia meyakini ada unsur pidana lain yang dapat menyeret AKP AM.

"Kalau dispilin pasti ada, tapi pidana nanti dilihat. Tunggu saja, akan kami dalami terus karena ini menarik," kata Bambang seraya menyebut D bisa dipecat jika terbukti melakukan tindak pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini