Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskoba Polresta Denpasar meringkus MPP (28) tinggal di Jalan Gunung Lumut Padang Sambian Denpasar, Bali.
Ia ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,22 gram.
Menariknya dari penangkapan tukang ojek ini, ialah pengakuannya jika ia mendapat barang dari seorang napi di Lapas Porong.
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, tersangka ditangkap di Jalan Gunung Soputan Denpasar.
Usai ditangkap, ia (tersangka) mengakui jika serbuk kristal miliknya didapat dari seseorang
Berinisial EB yang berada di LP Porong Jawa Timur, dibeli seharga Rp. 6.250.000.
"Pengakuannya begitu. Tapi kami masih mengembangkan. Karena bisa jadi itu akal-akalan tersangka saja untuk menyembunyikan jaringannya," katanya didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Minggu (23/10/2016).
Penangkapan MPP sendiri, yang mengaku hendak membeli ponsel milik temannya Iphone 7.
MPP diamankan, dengan barang bukti 4,22 gram, dari 5 gram Sabu yang dibelinya.
Ia diamankan, usai membuang Sabu saat hendak ditangkap. Dan sempat mengelak bahwa sabu itu miliknya.
"Pengakuannya menggunakan sabu supaya kuat ngojek. Jika menggunakan sabu, ia bisa mendapatkan penghasilan ngojek dua kali lipat dari biasanya. Karena tenaga kuat tanpa merasa lelah, MPP mengaku belum pernah di hukum," tandasnya.(*)