TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Kerap mengganggu ketertiban di masyarakat seperti memaksa meminta uang kepada pengguna jalan dengan memaksa, dua anak punk yang masih berumur 6 dan 15 tahun haru berurusan dengan polisi.
AH (6) dan AB (15) warga Kecamatan Siwalan dan Bojong itu diamankan anggota Polsek Wiradesa, Pekalongan, Jawa Tengah, karena kedapatan menodongkan senjata tajam ke warga saat dinasihati, Minggu (23/10/2016).
Kabag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto mengatakan, penangkapan dua bocah tersebut karena banyaknya laporan masyarakat yang resah karena ulang segelintir anak punk yang berkeliaran di jalan.
Mereka kerap meminta-minta kepada pengguna jalan saat berada di lampu merah.
"Tak jarang mereka memaksa kepada pengguna mobil dan sepeda motor yang melintas. Saat warga menasihati malah mereka mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Atas laporan itulah kami mengamankan mereka," kata Aries.
Aries melanjutkan, selain mengamankan barang bukti berupa pisau yang dibawa oleh AB, pihaknya menyita sejumlah barang yang terbuat dari besi.
Hal itu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti melakukan tawuran.
"Selanjutnya kedua anak tersebut kami antarkan ke keluarganya masing-masing agar mendapat perhatian dan pembinaan Lebih untuk tidak hidup menggelandang dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.