Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Persidangan pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/10/2016).
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Tarmidi ini, jaksa penuntut umum menghadirkan Ahmad Hafiyul (karyawan cucian mobil Soponyono Seneng).
Tarmidi datang ke tempat cucian mobilnya pada 16 April 2016 sekitar pukul 06.30 WIB hendak mencuci mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik yang diketahui milik Pansor.
Hafiyul bertugas sebagai pencuci mobil itu.
Hafiyul melihat ada darah kering di dalam mobil, tepatnya di bagian bawah jok kiri depan, bawah jok kanan depan, rem tangan, dashboard kiri.
“Saya lihat ada warna merah yang sudah kering dan bau anyir,” ucapnya.
Menurut Hafiyul, darah kering di bawah jok kiri depan seperti darah yang menggenang sementara bagian lainnya seperti cipratan darah.
Bau anyir yang menyengat, membuat Hafiyul tidak tahan.
“Saya sampai muntah-muntah mencium bau anyir itu,” kata dia.
Hafiyul sempat menanyakan ke Tarmidi perihal darah kering dan bau anyir itu namun dijawab Tarmidi habis kecelakaan lalu lintas.
Hafiyul mengaku tidak melihat lubang di dalam mobil dan tidak melihat darah kering di bagian belakang mobil.
Mendengar kesaksian Hafiyul, Tarmidi menyatakan ada yang salah.
Tarmidi mengaku tidak pernah mengatakan mobil tersebut habis kecelakaan lalu lintas.
“Saya bilang mobil itu habis dibawa anggota (polisi),” kata Tarmidi.
Mendengar perkataan Tarmidi, Hafiyul mengiyakan. “Iya benar. Dia (Tarmidi) bilang saat itu habis dibawa anggota,” tutut Hafiyul.
Tarmidi bersama rekannya Brigadir Medi Andika membuang mayat M Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan, pada 16 April 2016.
Mayat Pansor ditemukan dalam keadaan tubuhnya terpotong-potong.
Medi menjadi tersangka mutilasi Pansor namun belum menjalani persidangan karena berkas perkaranya masih dalam penelitian kejaksaan.