Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Syafei mengungkapkan modus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN 24 Bandar Lampung.
Dalam perkara ini ada dua tersangka yang ditetapkan penyidik Polresta Bandar Lampung.
Dua tersangka adalah mantan Kepala Sekolah SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari dan mantan bendahara SMPN 24 Bandar Lampung Ayu Septaria.
Syafei mengatakan, keduanya bekerjasama menggelembungkan laporan pertanggungjawaban dana BOS.
"Mereka melaporkan jumlah siswa tidak sesuai keadaan pada saat pengajuan dana BOS. Begitu juga saat membuat laporan pertanggungjawabannya,” ujar dia, Selasa (25/10/2016).
Dana yang digelembungkan ada pada item biaya laboratorium komputer dan bahasa.
Syafei mengatakan, biaya tersebut sebenarnya hanya Rp 10 ribu namun di dalam laporannya ditulis Rp 15 ribu.
“Biaya penggandan naskah soal juga digelembungkan. Sehingga ada kerugian negara lebih kurang Rp 800 juta,” ujar Syafei. Kerugian negara itu dinikmati oleh kedua tersangka.