News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Perkara Korupsi Dana Bos Mantan Kepala Sekolah SMPN 24 Dilimpahkan ke Kejari

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mantan kepsek smpn 24 Helendrasari (jilbab) saat tiba di Kejari Bandar Lampung

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 24 Bandar Lampung.

Penyidik melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa (25/10/2016) sore. Tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Kepala Sekolah SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari dan mantan bendahara SMPN 24 Bandar Lampung Ayu Septaria.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Pada korupsi dana BOS tahun anggaram 2013 hingga 2015 ini diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini