Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 24 Bandar Lampung.
Penyidik melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa (25/10/2016) sore. Tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Kepala Sekolah SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari dan mantan bendahara SMPN 24 Bandar Lampung Ayu Septaria.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Pada korupsi dana BOS tahun anggaram 2013 hingga 2015 ini diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.