Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penggeledahan dan penyitaan uang Rp 1,2 miliar oleh Polresta Pekanbaru di salah satu rumah di Kampung Dalam beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Atas tindakan tersebut Polresta Pekanbaru dipraperadilankan.
Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/10/2016) siang.
Pihak penggugat dari tim Advokasi Kebenaran Hukum dalam pembacaan gugatannya mempertanyakan cara Polresta Pekanbaru menegakkan hukum formil hukum pidananya yang tidak ditemukan di dalam KUHP.
Irwan S Tanjung mengatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru mengangkangi KUHP.
Salah satunya adalah izin penggeledahan dan penyitaan yang mestinya ada izin dari pengadilan.
Namun personel polisi hanya menggunakan surat perintah dari Kapolresta.
"Itu kan (sprint Kapolresta) berlaku secara internal. Ada KUHP yang harus dihormati. Tidak bisa penggeledahan dan penyitaan dilakukan hanya berdasarkan sprint tersebut," ujar Irwan.
Karena itu, Polresta Pekanbaru harusnya menghormati KUHP sebagai acuan penegakan hukum.
"Jangan dengan cara-cara premanisme. Lakukan secara santun dan sesuai dengan hukum formil," paparnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru, Rudi Pardede mengatakan pihaknya akan profesional menanggapi gugatan tersebut.
"Besok kita akan berikan jawaban atas gugatan tersebut," ujarnya.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Sorta ini akan dilanjutkan Rabu (26/10/2016) hari ini.