Sebelum gugatan praperadilan ini masuk, Polresta Pekanbaru tengah mengupayakan memproses keberadaan uang Rp 1,2 miliar tersebut pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun ada kesulitan yang dihadapi yakni tidak adanya perkara pokok dari rencana TPPU tersebut.
Dari beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi, penyidik berupaya mendapatkan bukti konkrit bahwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba.
Uang Rp 1,2 miliar tersebut disita dari rumah seorang perempuan berinisial WL.
Dari rumah yang berbeda polisi juga mendapati 736 paket sabu-sabu.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat 2 September 2016 lalu.