Pasalnya, H telah berhasil menyewa sebuah mobil dengan harapan keduanya bisa jalan-jalan dengan harapan tak diketahui oleh orang lain.
Namun H akhirnya berhasil dibekuk polisi, Senin (24/10) siang dan hingga Selasa tadi malam masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi SH MH menjelaskan, hasil penyelidikan terbaru dalam kasus ini polisi mendapatkan keterangan lainnya.
Tersangka H sebelum memborgol dan mengikat Maya Purnama Sari, sempat berada di dalam kamar korban dengan waktu sekitar 15 menit.
Tak jelas apa yang dilakukan di dalam kamar tersebut, namun H mengaku keduanya sempat mengobrol lama dan akhirnya Maya Purnama Sari meminta pelaku mengikat tangan dan kakinya.
Keterangan H ini juga masuk akal, pasalnya, kata kapolres, polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara juga menemukan puntung rokok di lokasi kejadian tepatnya di dalam rumah mertua Juragan.
Namun, keterangan lain yang diperoleh polisi, H memberi sinyal bahwa antara pelaku dan korban selama ini diduga kuat memiliki hubungan khusus.
Namun Kapolres Mirwazi tidak bisa memastikan apakah hubungan yang diakui oleh H tersebut apakah hubungan spesial atau bukan.
Yang anehnya dalam kasus ini, polisi juga tidak menemukan bekas atau tanda-tanda bekas kekerasan yang mengindikasikan adanya aksi perampokan dan penyekapan yang dilaporkan pelaku kepada polisi.
Apalagi, cara pelaku mengikat korban juga tidak kuat layaknya sebuah kasus perampokan, serta tidak ada harta benda korban yang hilang dalam kasus tersebut, melainkan uang sebesar Rp 400.000 yang diserahkan Maya kepada H untuk menyewa sebuah mobil.
“Intinya dalam kasus ini kita belum menemukan adanya indikasi kasus perampokan atau penyekapan, karena tidak ada korban, tidak ada tanda kekerasan serta tidak ada barang yang hilang,” kata Kapolres Mirwazi.(edi)