TRIBUNNEWS.COM, TANAH GROGOT - Putus asa dan tidak tega melihat ibunya menjalani perawatan yang tak kunjung sembuh akibat dugaan malapraktik, seorang anaknya mengajukan permohonan suntik mati ke Mahkamah Agung.
Namun permintaan itu ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia setempat.
Sudah 5 tahun Humaida menjalani perawatan di bangsal RSUD Panglima Sebaya, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Perempuan berusia 46 tahun ini tidak banyak mengalami perkembangan berarti semenjak menjalani perawatan di rumah sakit itu.
Keluarga mengatakan, Humaida mengalami koma setelah menjalani sterilisasi alat KB sesaat setelah melahirkan.
Tak tahan melihat penderitaan ibunya, keluarga melalui anaknya memohonkan kepada Mahkamah Agung agar bisa dilakukan prosedur suntik mati, jika memang pemerintah dan rumah sakit tak bisa lagi mengobati ibunya. (*)