Humas Kebun Binatan Bandung Bantah Pengakuan AS
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Humas Kebun Binatang Bandung, Sudaryo, mengaku menitipkan sejumlah satwa mati untuk diawetkan kepada pengusaha AS, tapi tak kembali.
"Kami minta mengawetkan kepada yang bersangkutan. Kami juga sudah bayar, tapi ternyata satwa kami itu tidak kembali,” kata Sudaryo ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (1/11/2016).
Sudaryo mengaku tidak hapal jenis satwa yang dititipkan kepada AS untuk diawetkan. Ia tidak mengetahui besar nilai uang yang telah diberikan kepada AS untuk jasanya tersebut.
Ia menyebut AS, pengusaha asal Kota Bandung, memberikan tarif yang berbeda dari setiap satwa yang akan diawetkan.
“Untuk berapa total satwa yang diberikan, kami tidak hapal dan masih dicari datanya. Karena AS memang tidak pernah mengembalikan satwa yang kami titipkan itu,” kata Sudaryo.
Sudaryo mengakui pihaknya mengawetkan satwa yang telah mati agar tetap bisa bermanfaat. Satwa mati dan diawetkan bisa untuk edukasi atau dimuseumkan.
“Jadi kami di sini itu justru merupakan pihak yang dirugikan AS. Makanya kami menunggu penanganan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri selanjutnya,” kata Sudaryo singkat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Purwadi Arianto, mengatakan AS mengaku mendapat satwa yang diawetkan dari Kebun Binatang Kota Bandung dan Taman Satwa Cikembulan, Kabupaten Garut.
Pengakuan AS, kata dia, sebagian besar satwa yang dikeringkan berasal dari Kebun Binatang Bandung yang kesemuanya tidak memiliki dokumen ataupun berita acara kematian hewan.
“Karena itu kami akan memeriksa hewan-hewan apa yang mati terakhir di Kebun Binatang Bandung,” kata Purwadi. “Jadi ini modus baru juga, binatang milik kebun binatang yang mati itu harus dibuat berita acara kematian, tapi sebagian besar tidak dibuat.”
Sementara untuk mengetahui satwa dari Taman Satwa Cikembulan, polisi akan memeriksa dua oknum pejabatnya, yakni R dan T. Diduga keduanya memasok satwa langka yang mati ke AS.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti berupa satu kulit Harimau Sumatera yang sudah kering merupakan koleksi Taman Satwa Cikembulan yang telah mati karena sakit dan sudah tua.