News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Tanggamus Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Uang Ada Karena Permintaan Anggota DPRD

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan enggan mengomentari mengenai penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.

Bambang Kurniawan mengelak menjawab pertanyaan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Syamsul Huda.

"Saya enggak tahu. Sudah tanya saja sama lawyer," kata Bambang Kurniawan di KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Sementara itu, Samsul Huda mengatakan mengenai pemberian uang tersebut justru karena ada permintaan dari DPRD Tanggamus sendiri.

Samsul mengatakan inisiasi permintaan uang tersebut menjadi materi pertanyaan terhadap Bambang Kurniawan.

"Ya masih mendalami peran bupati gimana, kemudian DPRD selama ini pembahasan anggaran itu kan ya kaitannya dengan permintaan sejumlah uang, itu pasti," kata Samsul Huda.

Samsul Huda mengatakan justru aneh ketika yang meminta uang adalah anggota dewan justru pemberian tersebut dilaporkan ke KPK.

"Iyalah, kelakuannya kan begitu, tapi ini masih didalami karena ini mereka yang lapor itu kan mereka yang minta, kan aneh," kata dia.

Sayang, Samsul Huda mengaku tidak mengingat nama-nama anggota DPRD Tanggamus yang meminta uang tersebut.

Sebelumnya, Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke KPK. Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.

Selanjutnya, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini