TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Pernikahan adalah peristiwa sakral yang ingin dikenang sepanjang masa, baik untuk mempelai laki-laki maupun perempuan.
Pernikahan yang dilakukan berdasarkan tuntunan Agama Islam, wajib hukumnya bagi seorang laki-laki untuk memberikan mahar atau mas kawin kepada istrinya.
Selain mahar berupa seperangkat alat salat dan sebagainya, di DIY sejak tahun 2016 ini, pengantin diimbau untuk membawa pohon sebagai mahar.
Hal tersebut yang diutarakan Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY, Nizar, ketika ditemui di Royal Ambarrukmo saat menghadiri Pengukuhan Tim Satgas Waspada Investasi, belum lama ini.
Menurutnya, pohon tersebut bisa menjadi penanda pernikahan mereka sebagai monumental sekaligus memiliki fungsi untuk konservasi alam.
Bukan hal yang baru memang, karena sebelum digalakkan di seluruh DIY, terlebih dahulu Sleman menjadi pilot project mahar pohon pada 2014 silam.
"Pohon yang dibawa mempelai, didapat dari Dinas Pertanian DIYyang diberikan secara gratis. Nantinya pohon tersebut dibawa pulang dan ditanam di halaman rumah mereka. Namun bila tidak ada lahan, bisa diserahkan ke KUA atau Masjid untuk penanamannya," terang Nizar.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama DIY, Mohammad Lutfi Hamid, mengatakan di Kabupaten Sleman sendiri sudah ada 40 persen dari pengantin yang membawa mahar berupa pohon. Pohon yang dibawa pun umumnya adalah pohon berbuah maupun pohon yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
"Setiap pasangan minimal bawa 2 pohon. Rata-rata setiap tahun ada 6.500 pasangan yang menikah di Sleman, maka sekitar 3.000 pasangan membawa mahar berupa pohon," tuturnya.
Tahun 2016 ini, empat kabupaten dan satu kota di DIY menjadi pilot project mahar pohon untuk skala nasional. Bila setelah dievaluasi memberikan dampak dan juga tanggapan positif, nantinya setiap pasangan yang akan menikah di seluruh Indonesia juga digalakkan untuk membawa pohon. (Tribun Jogja/Kurniatul Hidayah)